Salin Artikel

Demokrat Sebut Moeldoko Punya Dua Pilihan Terkait Pengambilalihan Partai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memiliki dua pilihan terkait pengambilalihan kepemimpinan partai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pilihan pertama yakni mundur dari segala upaya dan ambisi mengambil alih Partai Demokrat.

“Hentikan semua ambisi untuk mengambil alih Partai Demokrat, mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat,” ujar Herzaky, dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Minggu (3/10/2021).

"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah,” ucap dia.

Herzaky mengatakan, saat ini kubu Moeldoko sudah tercerai-berai. Max Sopacua dan Cornel Simbolon mundur. Bahkan Muhammad Nazaruddin, yang disebut sebagai salah satu penyandang dana, telah keluar dari koalisi tersebut.

Posisi Nazaruddin, kata Herzaky, digantikan oleh Muhamad Azhari, mantan kader yang sudah menjadi anggota partai lain.

Menurut Herzaky, mereka marah karena diduga ulah Rusdiansyah, salah seorang kuasa hukum Kubu KLB Deli Serdang yang memalsukan tanda tangan kader Partai Demokrat untuk menggugat AHY.

Ia mengatakan, sudah ada kader yang melaporkan Rusdiansyah ke polisi pada 18 April 2021.

“Kami meminta agar pihak Polda Metro Jaya memprosesnya segera,” kata Herzaky.

Selain itu, Herzaky menuding, keuangan tim Moeldoko sudah tersendat karena upaya pengambilalihan partai terus berjalan,  jalan terus, tapi hasil tidak kunjung tiba.

Bahkan, menurut Herzaky, KSP Moeldoko sudah tidak memercayai tim Marzuki Alie dan menggunakan orang terdekatnya di KSP berinisial ES.

“Pilihan kedua, KSP Moeldoko melanjutkan ambisinya dan siap-siap kehilangan, bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya,” ujar dia.

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/03/18542121/demokrat-sebut-moeldoko-punya-dua-pilihan-terkait-pengambilalihan-partai

Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke