Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI dan LP3HI agar KPK terus mengusut sosok "king maker" dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, dikutip dari Tribunnews, Rabu (29/9/2021).
Hakim Morgan menyatakan, MAKI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Surat Keterangan (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah kedaluarsa.
"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya atau legal standing," ujar dia.
LP3HI juga dinyatakan juga bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum. Sementara itu LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Hakim pun menyatakan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Dengan demikian, permohonan praperadilan dari keduanya tidak dapat diterima.
Dalam gugatannya, MAKI meminta hakim menyatakan KPK tidak sah menghentikan perkara penyidikan kasus suap fatwa MA karena belum mengusut sosok "king maker".
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini ada sosok lain yang memiliki kekuasaan dan kepentingan lebih besar di balik kasus tersebut.
Boyamin pun mengaku sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK, termasuk soal transkrip percakapan yang menyinggung sosok tersebut.
***
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/18142721/pn-jaksel-tolak-praperadilan-maki-soal-king-maker-pada-kasus-djoko-tjandra