Salin Artikel

Kompolnas Nilai Rencana Polri Rekrut 56 Pegawai Nonaktif KPK Bisa Selesaikan Masalah

Menurut dia, perekrutan 56 pegawai KPK itu bisa menyelesaikan masalah.

"Kompolnas menyambut baik hal ini, karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan izin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Menurut rencana, 56 pegawai KPK itu ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Poengky mengatakan, Kapolri merupakan orang yang paling memahami kebutuhan di Polri. Ia pun berpendapat, para pegawai nonaktif KPK itu dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi oleh Polri.

"Karena itu, upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri berencana merekrut 56 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat menjadi ASN KPK dan akan diberhentikan pada 30 September 2021 menjadi ASN Polri.

Rencana perekrutan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada Jumat (24/9/2021). Menurut Sigit, Presiden menyetujui usulan tersebut.

Presiden lantas meminta Sigit berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini, Sigit mnegatakan, pihaknya masih mendiskusikan mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. "Mekanismenya sedang kami diskusikan," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/11121381/kompolnas-nilai-rencana-polri-rekrut-56-pegawai-nonaktif-kpk-bisa-selesaikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke