Salin Artikel

1 Hari Jelang Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Akankah Jokowi Bersikap?

Lembaga antirasuah itu memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) besok, Kamis (30/9/2021).

Para pegawai KPK itu diharuskan meninggalkan kantor pada 30 September. Sejak 1 Oktober, mereka tak lagi berkantor di KPK. 

Adapun pegawai KPK tak lolos TWK mesti diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan alih status tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Namun syarat alih status melalui TWK diatur oleh Pimpinan KPK dengan menggunakan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Koalisi masyarakat sipil menilai penyelenggaraan TWK bermasalah. Sebab hasil rekomendasi Ombudsman menunjukan adanya tindakan maladministrasi pada asesmen tes tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.

Presiden Joko Widodo didesak untuk mengambil sikap guna menyelesaikan polemik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Desakan muncul pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

Keyakinan pada Jokowi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Jokowi akan segera bersikap untuk menyelesaikan polemik TWK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman optimis Jokowi akan bersikap dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berharap 56 pegawai KPK tak diberhentikan.

“Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” terangnya pada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Ia mengungkapkan saat ini Jokowi masih bungkam untuk mencermati dan mempertimbangkan pengambilan sikap dengan bijak.

Tak minat

Pendapat berbeda disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dalam diskusi virtual yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Azra menilai Jokowi tidak akan bersikap karena tidak tertarik dengan polemik TWK pegawai KPK.

Ketidaktertarikan itu, lanjut Azra, nampak dari pidato kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 16 Agustus 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

“Saya kira Presiden Jokowi tidak menunjukan minat pada KPK, tidak hanya soal TWK, tapi dalam pidato kenegaraannya juga tak menyinggung soal korupsi,” ungkapnya.

Azra juga menduga bahwa pernyataan Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK hanya lip service semata.

Sebab Jokowi diam saja ketika Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN.

“Bahkan dalam pernyataannya terakhir mengatakan apa-apa kok dibawa ke saya, ya siapa lagi yang mesti menyelesaikan,” imbuh dia.

Patuhi konstitusi, HAM, dan pernyataan sendiri

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap Jokowi mengambil sikap berdasarkan konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri.

“Kita lihat apa yang akan dilakukan Presiden sampai hari H. Semoga Presiden berpegang teguh pada konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri,” tutur dia.

Anam menjelaskan, rekomendasi Komnas HAM yang telah diterima Jokowi dapat menjadi dasar yang sah untuk mengambil sikap.

Selain itu Jokowi juga pernah meminta agar TWK tidak menjadi satu-satunya syarat alih status pegawai KPK.

Komnas HAM sebenarnya berharap dapat bertemu Jokowi untuk menjelaskan langsung rekomendasi yang diberikan. Namun hingga saat ini, pihak Istana Negara belum memberikan konfirmasi apakah pertemuan itu dapat dihelat atau tidak.

“Belum (dapat konfirmasi), tetapi karena inti substansi dari Komnas HAM sudah disampaikan, maka Presiden sudah dapat mengambil langkah konstitusional berdasarkan hasil Komnas HAM,” pungkas nya.

Jangan ditarik ke Presiden

Terakhir Jokowi berkomentar soal persoalan ini adalah pada pertemuannya dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, Kamis (16/9/2021). Saat itu Jokowi enggan berkomentar panjang. 

Saa itu ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA mengenai persoalan tersebut.

Jokowi pun mengatakan, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/06281601/1-hari-jelang-pemberhentian-pegawai-kpk-tak-lolos-twk-akankah-jokowi

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke