Salin Artikel

LBH Sebut Terima 390 Aduan Tindakan Sewenang-wenang Aparat dalam Aksi #ReformasiDikorupsi 2019

Menurut Oky aduan itu didapatkan LBH atas lima perlakuan sewenang-wenang aparat yaitu penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, intimidasi dan pemakaian Pasal 218 KUHP.

“Ada yang sedang duduk-duduk dan membubarkan diri tiba-tiba ditangkap, dipukuli lalu dikumpulkan dalam bus polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” terang Oky dalam konferensi pers virtual peringatan 2 tahun aksi #ReformasiDikorupsi yang ditayangkan di YouTube Kontras, Minggu (26/9/2021).

Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2019.

Pada aksi tersebut mahasiswa memprotes beberapa kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Oky menerangkan, banyak dari peserta aksi yang ditangkap, dipukul dan disiksa polisi, termasuk peserta aksi yang melakukan tindakan anarkis.

Lebih lanjut, Oky menceritakan bahwa dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak LBH tidak diperbolehkan untuk masuk.

“Sehingga kami saat itu tidak bisa mendampingi para peserta aksi (yang ditangkap) ketika sedang di BAP,” kata dia.

Setelah proses BAP selesai, polisi baru memperbolehkan pihak LBH untuk masuk dan menemui masyarakat dan peserta aksi yang ditangkap.

“Di situ banyak yang menyampaikan mereka diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Isi surat itu, lanjut Oky, adalah pernyataan untuk minta maaf dan tidak akan mengulangi aksi.

“Padahal (mengikuti) aksi adalah hak konstitusional warga,” papar dia.

Terakhir, Oky mengungkapkan masyarakat dan peserta yang ditangkap juga dikenai Pasal 28 KUHP.

Pasal tersebut berisi siapapun yang berkerumun dan tidak segera membubarkan setelah mendapatkan peringatan tiga kali dari oleh atau atas nama penguasa dapat diancam penjara 4 bulan dua minggu.

Sebelumnya, Kontras juga mengatakan aksi tersebut juga menewaskan 5 orang yaitu Immawan Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Haluoleo, pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi, dan dua pelajar Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/26/18354651/lbh-sebut-terima-390-aduan-tindakan-sewenang-wenang-aparat-dalam-aksi

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke