Salin Artikel

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Penyidik KPK Stepanus Robbin

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang menjadi sopir Robin, Agus Susanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).

“Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin,” tutur Agus dikutip dari Antara.

Agus juga mengaku pernah mengantarkan Robin bertemu Azis di kediaman Azis, Lapas Tangerang, dan Lapas Sukamiskin.

“Ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Ashar, ada bisnis, lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari,” kata dia.

Adapun Radian Ashar atau Rahadian Azhar adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan terpidana kasus penyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Sementara itu, Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Agus pernah mengantar Robin bertemu Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House, juga bertemu Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Agus menceritakan bahwa tugasnya tak hanya mengantar Robin. Ia juga pernah meminjamkan KTP miliknya untuk menukarkan mata uang asing.

“Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnya,” ucap dia. 

Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan bahwa penukaran uang dengan identitasnya dilakukan lima kali, yaitu pada 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021 dan 9 Februari 2021.

Setelah menukarkan uang, Agus menjelaskan bahwa ia mengantarkan Robin untuk memberikan sejumlah uang pada pengacara Maskur Husain.

“Ada ke pengadilan ini di bassement kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal tetapi saya kurang hafal malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran lalu di apartemen Sudirman Park,” kata dia.

Selama menemani Robin, Agus tidak mengetahui detail perkara yang diurus mantan penyidik KPK dan anggota Polri itu.

“Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur,” kata dia.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Tertulis dalam dakwaan, salah satu pihak yang memberi uang pada Robin dan Maskur adalah Azis Syamsuddin serta kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dakwa menduga Robin dan Maskur menerima Rp 3,6 miliar dari Azis dan Aliza untuk mengurus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/17331901/saksi-sebut-azis-syamsuddin-bapak-asuh-penyidik-kpk-stepanus-robbin

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke