Salin Artikel

Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

Hal itu disampaikan Suradi merespons pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat menjalani dalam fit and proper test calon hakim agung, Senin (20/9/2021).

"Tindak pidana-tindak pidana tertentu yang sangat menyakitkan masyarakat misalnya terorisme, bom sampai ratusan orang meninggal dan seterusnya, ya tentunya kalau undang-undang mengizinkan itu artinya kalaupun itu dijatuhi hukuman mati dan seterusnya juga tidak melanggar HAM karena ada yang melegalkan," kata Suradi, Senin.

Suradi mengaku memiliki filosofi bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan ketika ada orang yang mati akibat sebuah tindak kejahatan.

Menurut dia, hukuman mati bisa tidak dijatuhkan apabila keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku karena dengan demikian konflik yang terjadi sudah terselesaikan.

Namun, Suradi menilai hukuman mati dapat pula dijatuhkan dalam kasus-kasus yang sangat melukai hati masyarakat, misalnya aksi terorisme yang menewaskan ratusan orang.

"Belum tentu mereka yang 100 orang (yang tewas) melayang itu orang yang bersalah, itu tentunya perasaan masyarakat akan terusik, bagaimana ini kalau hanya dijatuhi pidana lima tahun," kata dia.

Ia mengakui, ada penelitian yang menyebutkan bahwa hukuman mati tidak efektif menekan tindak kejahatan.

"Tapi ada juga yang menyatakan bahwa (hukuman mati) itu ada saja masih ada (kejahatan), apalagi kalau tidak ada," ujar Suradi.

Pertanyaan soal hukuman mati ini salah satunya diajukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta.

Dalam pertanyaannya, Sudirta menyinggung masih banyaknya kejahatan yang terjadi meski sudah ada ancaman hukuman mati.

"Pertanyaan saya, apakah Saudara memahami bahwa hukuman mati itu tidak pernah mengurangi kejahatan, bagaimana pandangan Saudara tentang ini? Sementara pro dan kontra luar biasa, dari kalangan LSM sangat menentang hukuman mati," kata Sudirta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/16444851/calon-hakim-agung-suradi-nilai-hukuman-mati-tidak-langgar-ham

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke