Salin Artikel

38 Akademisi dari Australia Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Saiful Mahdi

Saiful merupakan dosen yang dipenjara setelah mengirim pesan di grup WhatsApp yang mengkritisi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala, Provinsi Aceh.

Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Salah bentuk dukungannya adalah meminta Presiden untuk membebaskan Saiful Mahdi," ujar Direkrut Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Saiful Mahdi.

Putusan MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Banda Aceh.

Pengadilan menyatakan Saiful bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah menulis pesan di sebuah grup WhatsApp yang mengkritik apa yang dia duga sebagai kejanggalan dalam proses penerimaan CPNS untuk dosen di FakultasTeknik Universitas tersebut.

Saiful dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Usman Hamid, amnesti dinilai akan memperbaiki reputasi Indonesia yang membungkam kebebasan berekspresi.

"Kami percaya kesediaan anda memberikan amnesti dan membebaskan Dr Saiful Mahdi dari penjara akan mencegah kerusakan reputasi Indonesia di internasional,” ujar sejumlah akademisi dalam suratnya kepada Presiden, Kamis.

Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.


Adapun kalimat kritik yang dilayangkan Saiful sebagai berikut:

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".

Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/19/13150251/38-akademisi-dari-australia-surati-jokowi-minta-amnesti-untuk-saiful-mahdi

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke