Salin Artikel

Jokowi Minta Masalah Pegawai KPK Tak Ditarik ke Dirinya, Pusako: Jokowi Tak Paham Konsep Ketatanegaraan

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, Jokowi tidak memahami konsep ketatanegaraan dalam sistem presidensial.

“Karena seharusnya Jokowi sadar bahwa dia kepala negara dan kepala pemerintahan, seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara pada Presiden,” sebut Feri pada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Dalam pandangan Feri, Jokowi juga tidak membaca putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya.

Feri menjelaskan, putusan MA dan MK juga mengatakan bahwa proses TWK tidak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah dalam keadaan apapun.

“Putusan MA dan MK memang menentukan kewenangan TWK adalah kewenangan KPK tapi bukan berarti proses penyelenggarannya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang menimbulkan malaadministrasi dan pelanggaran HAM,” terang dia.

Selain itu, Feri menegaskan bahwa MA dan MK tidak menguji prosedur penyelenggaraan TWK. Namun soal penyelenggaraan, Ombudsman dan Komnas HAM telah melakukan pengujian.

Hasilnya, lanjut Feri, Ombdusman menemukan adanya tindakan malaadministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Ujung rekomendasi Komnas Ham dan Ombdusman itu diserahkan ke Presiden, maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan ya Presiden,” katanya.

Feri mengungkapkan, Jokowi sah mengikuti putusan MA dan MK, namun juga mesti menghormati temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM.

Sebab, putusan MA dan MK tidak bertabrakan dengan temuan Ombdusman dan Komnas HAM.

“Di titik ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga harus menegakkan HAM dan menertibkan proses penyelenggaraan TWK agar sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik TWK pegawai KPK.

Jokowi menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menunggu putusan MA dan MK atas persoalan ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 56 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Adapun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat Pimpinan KPK.

Sedangkan ketentuan pegawai KPK berstatus ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/15553521/jokowi-minta-masalah-pegawai-kpk-tak-ditarik-ke-dirinya-pusako-jokowi-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke