Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai itu.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).
Adapun menurut putusan MA terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN menyebutkan, tindak lanjut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Menurut MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.
Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut MA memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Begitu pula dengan MK yang juga memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).
Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
Pasal yang dimohonkan untuk diuji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemohon menilai, hasil penilaian TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal, syarat TWK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, MK menolak permohonan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Jokowi mengatakan, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.
Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berita ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Soal 57 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Saya Enggak Akan Jawab, Jangan Apa-Apa ke Presiden"
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/11591351/56-pegawai-kpk-dipecat-jokowi-jangan-apa-apa-ditarik-ke-presiden