Berdasarkan data ICJR, pada Agustus 2021 lapas tersebut memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP, dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen," ujar peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis.
Menurut Maidina, hal ini menyebabkan upaya pengawasan, perawatan hingga mitigasi tidak berjalan efektif.
"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran," ucap dia.
Dalam pandangan Maidina, overcapacity itu disebabkan tidak sejalannya antara sistem peradilan pidana di Indonesia dengan kondisi lapas.
"Polisi, jaksa dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," ujar dia.
Persoalan lain, lanjut Maidina, adalah kebijakan narkotika yang gagal. Ia menyebut mayoritas penghuni rutan dan lapas adalah para terpidana narkotika.
Maidina menuturkan hal itu disebabkan oleh pengguna narkotika yang dijerat pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika dan digolongkan sebagai bandar.
"Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara dari pada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa pencobaan," ujar dia.
Terakhir, Maidina mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus pada korban dan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Pemerintah perlu secara tegas bertanggung jawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelesaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," ujar dia.
Adapun, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu dini hari tadi. Sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran tersebut.
Selain itu terdapat 8 orang luka berat dan dilarikan ke rumah sakit rujukan, sementara 9 orang mengalami luka ringan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan kebakaran terjadi pukul 01.50 WIB dan bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang.
Rika menyampaikan keluarga korban kebakaran dapat menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan pembaruan informasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/11181081/icjr-duga-mitigasi-kebakaran-lapas-tangerang-terhambat-karena-overcapacity