Salin Artikel

Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, tindakan itu perlu dilakukan demi menjaga marwah dan integritas KPK.

"Memang benar tidak ada pasal yang mewajibkan Dewas melaporkan tindak pidana Lili ke aparat penegak hukum, tetapi hal itu mesti dilakukan karena Dewas punya kewajiban menegakkan kode etik di KPK secara menyeluruh," kata Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Adapun Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kemudian menilai bahwa secara tidak langsung Lili juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan hal itu merupakan suatu tindakan pidana.

Novel dan penyidik lainnya yang melaporkan Lili ke Dewas KPK.

Zaenur mengatakan, Dewas KPK menjadi pihak yang mesti melaporkan Lili ke penegak hukum karena punya alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," ucap dia.

Zaenur juga menilai bahwa secara norma, sudah menjadi tanggung jawab setiap orang untuk melakukan pelaporan jika menemukan suatu tindak pidana.

"Jadi menurut saya kurang bertanggung jawab jika Dewas tidak melaporkan dengan alasan di dalam UU KPK tidak ada ketentuan yang mengharuskan Dewas untuk lapor," kata dia.

Anggota Dewas KPK Harjono sebelumnya menyebut, Dewas tidak punya kewajiban untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli pada pihak kepolisian.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," kata dia.

Harjono kemudian mempersilakan pegawai KPK jika ingin melaporkan pelanggaran etik Lili ke ranah pidana.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat pada Lili yaitu 40 persen potongan gaji pokok selama 6 bulan.

Lili dinilai terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/17395071/pukat-ugm-dewas-kpk-mestinya-laporkan-lili-pintauli-ke-penegak-hukum-karena

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke