Salin Artikel

Soal NIK Presiden Jokowi, KPU Sebut Selalu Minta Persetujuan Paslon Sebelum Publikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya selalu meminta persetujuan untuk mempublikasikan data para calon presiden yang mengikuti pemilihan umum.

Hal ini ia katakan merespons berbedarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo di laman resmi KPU pada bagian form calon presiden pada 2019 lalu.

"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, Ilham juga menegaskan bahwa pihaknya juga selalu memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam proses pencalonan presiden.

Saat ditanya apakah saat itu sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Ilham tidak memberikan respons lebih lanjut.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyayangkan data pribadi Jokowi yang terpublikasikan. Dia berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus.

"Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut. Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa," tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9/2021).

"Termasuk melindungi data milik masyarakat," lanjutnya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/13572091/soal-nik-presiden-jokowi-kpu-sebut-selalu-minta-persetujuan-paslon-sebelum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke