Puan mengatakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati 246 rancangan undang-undang (RUU) pada Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional," kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/8/2021).
Puan menuturkan, dalam pembahasan membentuk undang-undang (UU), DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, serta kebutuhan hukum nasional.
Dengan demikian, kebutuhan waktu dalam pembahasan suatu Undang Undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi UU yang dibahas.
Politikus PDI-P itu melanjutkan, dalam menjalankan politik legislasi, DPR tetap berpedoman pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
"Sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," kata dia.
Adapun, sepanjang tahun sidang 2020-2021, DPR telah mengesahkan 9 RUU menjadi undang-undang (UU), sementara terdapat 14 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1 dan 17 RUU dalam tahap penyusunan.
Puan menambahkan, dari 79 perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun sidang 2020-2021, hanya lima perkara yang putusannya dikabulkan oleh MK.
"Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara," kata Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/13573131/puan-dpr-berkomitmen-tuntaskan-prolegnas