Salin Artikel

Kemenkumham Targetkan UU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa Disahkan Sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa selesai disahkan sebelum peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) dunia yang diperingati setiap 10 Desember.

Hal itu disampaikan Direktur Instrumen HAM Kemenkumham, Timbul Sinaga dalam diskusi virtual yang diadakan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Senin (30/8/2021).

“Kita harapkan ini sebelum 10 Desember ini sudah disahkan oleh anggota DPR,” terang Timbul.

Timbul menjelaskan pada 30 Juli 2021 Kemenkumham sudah mengirim surat dengan nomor M.HH.PP.01.02-26.1 pada Kementerian Luar Negeri (Kemlu), terkait permohonan izin penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Kemudian saat ini, lanjut Timbul, Kemlu sudah memberikan surat tersebut pada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.

“Tanggal 23 Agustus surat dari Kemlu sudah diberikan pada Presiden melalui Setneg,” ucapnya.

Timbul berharap surat permohonan izin penyusunan RUU Ratifikasi Anti Penghilangan Paksa bisa segera disetujui oleh Presiden pekan depan.

“Kalau bisa bulan 10 (Oktober) sudah bisa masuk di DPR, dan bulan 11 (November) sudah ada pembahasan,” imbuh dia.

Diketahui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED) di New York, Amerika pada tahun 2006 silam.

Konvensi itu diselenggarakan untuk mengajak semua negara memerangi impunitas pada berbagai kejahatan penghilangan paksa.

Dilansir dari Kompas.id, sampai 27 Agustus 2021, tercatat 64 negara telah melakukan ratifikasi atas konvensi tersebut.

Sementara itu, Indonesia diketahui baru menandatangani hasil konvensi tersebut, tapi belum melakukan ratifikasi hingga saat ini.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meminta pemerintah untuk segera mengirimkan draft RUU Ratifikasi Anti Pengilangan Paksa.

Ia mengklaim DPR siap melakukan pembahasan pada RUU tersebut, meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan dan tahun ini.

Hinca optimistis proses ratifikasi bisa berjalan cepat dan dapat disahkan dalam peringatan hari HAM dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/19230281/kemenkumham-targetkan-uu-ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke