Salin Artikel

PPP Minta Amendemen UUD 1945 Tak Dilakukan Sebelum Pandemi Terkendali

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya berharap pemerintah tidak melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 apabila pandemi Covid-19 belum terkendali.

"Amandemen tidak dilaksanakan selama pemerintah belum mengubah status pandemi Covid-19. Artinya, selama Covid-19 masih berstatus pandemi, maka PPP meminta semua kekuataan politik tetap fokus pada penanggulangan Covid-19," kata Arsul kepada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Sebagai living constitution, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menutup rapat-rapat pintu amendemen UUD 1945. Bahkan, dalam periode sebelumnya, PPP menyatakan tidak keberatan dengan rencana amendemen terbatas pada penambahan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam bentuk TAP MPR.

Kendati demikian, realisasi amendemen itu harus disertai dengan pengkajian yang mendalam terlebih dulu.

"Alasannya ya karena memang dalam pandangan PPP, negara ini butuh arahan pembangunan jangka panjang yang bersifat filosofis, idiologis sebagai pegangan bagi Presiden dan para pembantu dan jajaran teknokratnya. Sehingga tidak setiap ganti Presiden maka fokus pembangunan bisa beda-beda tanpa ada connecting pointnya," ucapnya.

Namun untuk saat ini, Arsul mengatakan, sebaiknya amendemen ditunda terlebih dulu sebelum status pandemi Covid-19 di Indonesia turun menjadi endemi atau lebih rendah lagi. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah telah berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19.

Selain itu, ia menegaskan, ruang konsultasi publik harus dibuka lebar untuk melihat pandangan masyarakat secara luas ihwal rencana perubahan UUD 1945. Sebab, bisa jadi setiap masyarakat memiliki pandangan berbeda terhadap wacana tersebut.

"Ya, (setelah kasus) sudah terkendali alias status tidak lagi sebagai pandemi (amendemen bisa dilakukan) dan (juga) melihat respon publiknya seperti apa," ucapnya.

Diketahui saat ini MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait PPHN.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.

Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.

"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).

Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.

Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Menurut dia, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/29/14023821/ppp-minta-amendemen-uud-1945-tak-dilakukan-sebelum-pandemi-terkendali

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke