Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pihaknya pada 16 Desember 2020 lalu telah memberikan beberapa barang bukti seperti beras yang sudah berwarna kuning, sarden yang kecil, hingga roti yang sedikit dalam paket bansos yang diterima masyarakat di wilayah Jabodetabek.
Boyamin mengungkapkan pihaknya menduga harga paket bansos yang diterima masyarakat itu Rp 188.000, padahal anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 300.000 tiap paket.
"Ada juga yang mengatakan sunatannya lebih besar hampir separuh harga, tapi MAKI netral yang kami temukan adalah seharga itu," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Sepengetahuan MAKI, saat ini KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan pemotongan dana bansos tersebut.
"Dan saya tunggu (penyelidikan) mestinya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana dalam Pasal 2 ayat 2 ancamannya hukuman mati karena (melakukan) korupsi dalam keadaan bencana," ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin berharap agar dalam penyelidikan lanjutan nanti, KPK dapat menggunakan pasal pencucian uang untuk mencari tahu siapa saja pihak yang bermain di balik pemotongan dana bansos tersebut.
"Dalam rangka mencari aliran dana siapa yang menikmati dari uang-uang hasil keuntungan yang dilakukan dalam pemotongan paket sembako tersebut," ucapnya.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya berharap KPK segera menaikkan penyelidikan lanjutan ini ke tahap penyidikan.
"Semoga segera ditingkatkan ke penyidikan, tapi kalau mangkrak, ya saya gugat ke praperadilan dalam rangka agar KPK mempercepat prosesnya," ucap dia.
Adapun, sebelumnya KPK telah mengungkap adanya kasus korupsi bansos yang kemudian menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari telah divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Majelis hakim menyatakan bahwa Juliari menerima uang Rp 15,1 miliar dari total Rp 32,48 hasil korupsi yang diterima bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Atas perbuatannya tersebut Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dikenai pidana pengganti Rp 14,59 miliar subsider 2 bulan penjara.
Selain itu majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana pokoknya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/15194901/maki-desak-kpk-segera-mulai-penyelidikan-lanjutan-korupsi-paket-bansos