Salin Artikel

Soal Gugatan Praperadilan MAKI atas Kasus Pinangki, Ini Kata KPK

Adapun gugatan MAKI terhadap KPK terkait penghentian supervisi penyidikan untuk menemukan sosok kunci atau king maker dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Menurut dia, dalam proses pengajuan praperadilan, nantinya pengadilan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan MAKI tersebut memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan," ucap Ali.

"Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Ali menekankan bahwa, perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim. Menurut dia, siapapun pihak, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun.

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa, jika perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, maka masyarakat dapat melaporkannya ke KPK.

"Kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," ucap Ali.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan itu dilakukan karena pada 30 Juli 2020 Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari.

Padahal dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan adanya king maker atau auktor intelektualis dalam perkara Pinangki.

"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker tersebut sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai auktor intelektualis dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan DJoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin menyebut bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan informasi terkait dugaan king maker di balik kasus tersebut pada KPK.

Bahkan, MAKI sudah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait king maker tersebut.

Dalam gugatan praperadilan ini, Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari.

"Tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," ujar dia.

Boyamin menegaskan bahwa tindakan KPK menghentikan supervisi untuk menggali king maker dalam perkara korupsi kepengurusan fatwa MA yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari adalah bentuk penelantaran perkara.

"Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Boyamin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/13173201/soal-gugatan-praperadilan-maki-atas-kasus-pinangki-ini-kata-kpk

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke