Salin Artikel

Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, majelis hakim semestinya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Zaenur, vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 sangat rendah.

"Terdakwa lebih layak, sesuai dalam Pasal 12 b (UU Pemberantasan Tipikor), dijatuhi pidana maksimal seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Ia berpendapat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari merupakan kejahatan yang serius. Dampaknya pun sangat besar bagi masyarakat dan program penanganan pandemi Covid-19 yang dijalankan pemerintah.

Majelis hakim, menurut dia, seharusnya menjadikan dampak perbuatan jahat Juliari untuk memberatkan hukumannya.

Kendati begitu, dia menilai, rendahnya vonis majelis hakim ini disebabkan rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Menurutnya, majelis hakim pun mencari posisi aman dengan memvonis Juliari satu tahun lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Majelis hakim hanya memvonis 12 tahun itu menurut saya juga ada andil dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara," tuturnya.

Zaenur pun khawatir rendahnya tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim ini bakal berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, tidak ada lagi efek jera bagi para koruptor di negeri ini.

"Untuk perbuatan kejahatan yang sangat serius ini hukumannya hanya 12 tahun. Nanti juga masih punya kesempatan untuk mendapatkan remisi yang itu banyak dinikmati oleh para terpidana korupsi. Dan kalau tidak ada efek jera, maka upaya untuk memberantas korupsi menjadi semakin susah," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Juliari dalam kasus korupsi pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Senin (23/8/2021).

Unsur yang memberatkan hukuman, Juliari menyangkal perbuatan yang dilakukan. Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai menderita karena dicerca dan dihina masyarkat, padahal belum ada putusan pengadilan. Selama persidangan, terdakwa dinilai sopan dan kooperatif.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/11470821/pukat-ugm-juliari-lebih-layak-dijatuhi-hukuman-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke