Salin Artikel

Informasi Lengkap untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat hingga Cara Cek Penerima

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menargetkan sebesar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan subsidi upah atau BSU dengan total anggaran Rp 8,79 triliun.

Rencananya pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dalam lima tahap dengan proses pencairan maksimal pada September 2021.

Saat ini tercatat pemerintah telah menyalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tercatat ada sebanyak 1.000.200 calon penerima BSU.

Dari jumlah itu, hanya 947.669 yang sudah berhasil menerima BSU. Sementara 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Sebanyak 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Kemudian, terbaru pada tahap dua tercatat ada 1,25 juta calon penerima BSU. Nama-nama 1,25 juta calon penerima tersebut telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada Kemnaker pada Senin (16/8/2021).

Selanjutnya Kemnaker melakukan pemadanan data terlebih dahulu agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Syarat penerima BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syarat penerima subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Cara cek penerima BSU

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara di bawah ini:

Melalui situs kemnaker.go.id

Melalui aplikasi BPJSTKU

  • Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel
  • Registrasi melalui e-mail dengan menginput nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah berhasil registrasi, lalu login. Kemydian pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
  • Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman
  • Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Terdaftar atau tidaknya Anda sebagai penerima BSU bergantung dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas apakah telah memenuhi atau tidak.

Disalurkan melalui Bank Himbara

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dari pemerintah akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui  Bank Himbara atau Bank Himpunan Negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh)

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara, maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/17571771/informasi-lengkap-untuk-dapatkan-subsidi-gaji-rp-1-juta-ini-syarat-hingga

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke