Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman ragu bahwa Djoko Tjandra memenuhi syarat pemberian remisi untuk terpidana korupsi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi harus memenuhi dua syarat.
Pertama, berstatus sebagai justice collaborator. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Nah kita tahu Djoko Tjandra adalah pelaku utama bukan merupakan justice collaborator, jadi menurut saya pemberian remisi tersebut melanggar hukum," kata Zaenur dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Selain itu Zaenur menilai pemberian remisi pada Djoko Tjandra tidak tepat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius.
"Dampak korupsi itu besar, tindakan yang dilakukan Djoko Tjandra serius, upaya pemulangannya susah payah, tapi ternyata dijatuhi pidana ringan dan dengan mudahnya mendapatkan remisi," kata dia.
Dalam pandangan Zaenur, pemberian remisi pada Djoko Tjandra menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pemberian remisi yang bertentangan dengan hukum ini akan semakin menghilangkan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi, orang tidak takut melakukan korupsi karena kemungkinan terungkapnya kecil,” ucap Zaenur.
"Kalau misalnya terungkap juga masih banyak keringanan termasuk melalui remisi ini," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya Djoko Tjandra mendapatkan remisi pada momen perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.
Rika mengatakan Djoko Tjandra menerima remisi karena sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
Dalam keterangan tertulis Ditjenpas berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang memiliki kekuatan hukum tetap, Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Rika menjelaskan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 28 Tahun 2006 itu narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya bisa mendapatkan remisi.
Dalam PP tersebut dikatakan remisi bisa dilakukan dengan dua syarat yaitu narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/12044201/remisi-untuk-djoko-tjandra-dinilai-membuat-orang-tak-takut-korupsi