Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya sedang membahas kemungkinan adanya alokasi anggaran bantuan sosial anak tersebut bersama Kementerian Keuangan.
"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Menurut Risma, tidak mudah bagi pemerintah untuk membuat skema bantuan yang tepat karena setiap wilayah memiliki kondisi yang sangat beragam.
Ia menekankan, skema bantuan tersebut sedang diproses bersama kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," kata dia.
Menurut dia, semua bantuan sosial harus memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Terkait rencana bantuan sosial bagi anak terdampak Covid-19, Kemensos akan merujuk kepada identitas kependudukan anak yang tercantum di kartu keluarga agar lebih mudah diproses secara administratif.
Namun, bagi yang tidak tercatat atau tidak memiliki kartu keluarga, akan disiapkan prosedur lanjutannya.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat, 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sementara itu, ada 777 anak yang meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/13561871/kemensos-siapkan-skema-bantuan-sosial-untuk-anak-yatim-piatu-akibat-covid-19