Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima.
"Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," kata Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8/2021).
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak terkait dengan materi surat dakwaan.
Putusan hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu dakwaan.
Menurut dia, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia menyatakan, surat dakwaan disusun jaksa penuntut umum secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan jaksa menganggap menggabungkan perkara ini dengan asas persidangan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," kata Leonard.
Dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain, sehingga penggabungan perkara dapat menyulitkan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim berpendapat penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," kata Eko.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah sebagai berikut.
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management
Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, juga dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disebutkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/15563921/dakwaan-13-perusahaan-mi-kasus-jiwasraya-batal-jaksa-tunggu-salinan-putusan