Salin Artikel

KPU Rencanakan Pencoblosan Pemilu 2024 pada 21 Februari

Dia pun menyebut, pelaksanaan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada.

"Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021).

"Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU," kata dia.

Sementara itu, untuk pencoblosan pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Menurut Hasyim, hal ini pun sudah ada aturannya di UU Pilkada.

"Bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” kata dia. 

Hasyim mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah bisa terselenggara dengan baik meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, KPU berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berbasis manajemen risiko. Terlebih, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, apa pun harus diantisipasi. Maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.

Ia mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.

Bahkan, jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus digeser apabila bertepatan dengan Hari Raya Galungan yaitu 28 Februari 2024.

Menurut dia, pemerintah bersama dengan anggota dewan hingga kini belum memutuskan mengenai jadwal pelaksanaan Pemilu, sehingga jadwal yang beredar di publik baru berupa usulan Tim Kerja Bersama.

"Jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus digeser waktu pelaksanaan pemilunya," kata Guspardi seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang disepakati Pemilu akan berlangsung pada 28 Februari 2024.

Sementara itu, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Terkait jadwal itu, Guspardi menegaskan, pemerintah bersama DPR belum memberi keputusan kapan waktu pencoblosan.

Senada dengan Guspardi, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, pihaknya akan merevisi jadwal pemungutan suara pemilih legislatif dan presiden (Pileg dan Pilpres) 2024.

Hal ini karena jadwal pileg dan pilpres yang ditetapkan sebelumnya yaitu 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Galungan.

"Kita harus menghormati hari raya keagamaan, kemungkinan diubah," kata Saan dilansir dari kompas.tv, Selasa (8/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/06072471/kpu-rencanakan-pencoblosan-pemilu-2024-pada-21-februari

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke