Sri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
"Sri Haryati didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Selain eks Sekda DKI, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Giffari.
Kepada Giffari, KPK mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.
Kemudian, General Manager KSO Nuansa Cilangkap (Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019 - Juni 2020) bernama Maulina juga diperiksa KPK.
"Maulina didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar pada Senin (2/8/2021) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021.
Rudi ditahan sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/09160971/periksa-eks-plt-sekda-dki-kpk-dalami-pengajuan-anggaran-pengadaan-lahan-di