Salin Artikel

Dicecar soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Calon Hakim Agung Aviantara

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung, Aviantara, dicecar pertanyaan mengenai pemotongan hukuman terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti seleksi terbuka calon hakim agung. 

Pertanyaan itu diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq HZ saat ingin menggali motivasi dan latar belakang Aviantara mengikuti seleksi tersebut.

"Saya lebih condong menekankan pada memberikan pelayanan yang berkeadilan pada pencari keadilan," jawab Aviantara dalam wawancara terbuka, Selasa (3/8/2021).

Taufiq pun menyinggung fungsi hakim saat ini yang kerap disebut sebagai tukang sunat perkara di sejumlah media.

"Sekarang seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, terutama di media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi tukang sunat katanya. Sehingga, beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Dioko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat di tingkat banding," tutur Taufiq.

"Itu membuat rasa keadilan masyarakat tercederai, kemudian pada saat yang sama bagaimana saudara melihat fakta ini dibandingkan dengan kemandirian hakim?" tanya Taufiq.

Menanggapi hal itu, Aviantara mengatakan bahwa secara kode etik, para hakim tidak boleh memberikan komentar atau melakukan intervensi pada perkara yang sedang ditangani hakim lain.

"Secara pribadi, kita sebagai sama-sama hakim tidak boleh mengomentari atau mengintervensi daripada masalah-masalah perkara yang ditangani hakim yang lain," kata Aviantara.

Namun, Aviantara menyebut bahwa dirinya ingin menjadi contoh untuk para hakim yang lain bahwa dalam menangani perkara hanya berpedoman pada hukum.

"Kita tunjukkan, kita yang jadi contoh bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu murni bahwa ini adalah hukum. Tidak ada pengaruh dari pihak-pihak yang lain," papar Aviantara.

"Sehingga, putusan kita bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi legal justice-nya, moral justice-nya, social justice-nya, sehingga bisa kita pertanggungjawabkan putusan itu," imbuh dia.

Adapun Aviantara saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Ia merupakan satu dari 15 calon hakim agung kamar pidana.

Diketahui, Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka pada 24 calon hakim agung 2021 mulai hari ini hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara itu dilakukan oleh tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/14003131/dicecar-soal-sunat-vonis-pinangki-dan-djoko-tjandra-ini-jawaban-calon-hakim

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke