Salin Artikel

Jalani Sidang Etik, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang tersebut akan berlangsung secara tertutup dan pembacaan putusan sidang terbuka untuk umum.

Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yg dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Laporan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.

M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".

Kemudian, Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal ini mengatur, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

Terkait laporan itu, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Fakta persidangan

Dalam sidang M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Stepanus Robin dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan daring dari Jakarta.

Ia mengatakan, komunikasi M Syahrial dengan Lili merupakan perbincangan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.

Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.

"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.

Namun, Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.

"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.

Adapun Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan jual beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Harapan Pelapor

Sujanarko, sebagai salah satu pelapor, berharap Dewas KPK dapat bersikap tegas dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sujanarko mengingatkan, berdasarkan keterangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Lili Pintauli pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait terkait penanganan perkara.

"Pernyataan Robin di sidang merupakan fakta persidangan, Dewan Pengawas perlu mengubah diri, tidak seperti yang lalu-lalu, sangat lunak ke pimpinanan KPK tetapi sangat keras ke penyidik KPK," kata Sujanarko kepada Kompas.com, Senin.

Dihubungi terpisah, Novel Baswedan berharap Dewas tidak membela Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Terkait dengan proses etik yang sedang berjalan di Dewas, harapan saya Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah atau pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK," kata Novel.

Novel mengaku sedih melaporkan Pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut. Namun, menurut dia, pelaporan itu dilakukan karena prihatin dengan kondisi pimpinan yang justru diduga melakukan pelanggaran etik.

"Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK," kata Novel.

"Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/06470011/jalani-sidang-etik-ini-dugaan-pelanggaran-yang-dilakukan-wakil-ketua-kpk

Terkini Lainnya

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke