Salin Artikel

Dewan Guru Besar UI Desak PP 75/2021 Dicabut, Ini Kata Kemendikbud Ristek

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbuD Ristek) angkat bicara ihwal desakan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang meminta Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, berharap pimpinan UI dapat menyampaikan usulan tersebut kepada kementerian agar ditindaklanjuti.

“Saya berharap pimpinan UI dapat mengkonsolidasikan masukan-masukan tersebut untuk disampaikan ke kami,” kata Nizam kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Nizam menegaskan, pihaknya siap menerima masukan masyarakat, khususnya sivitas akademika UI, terkait revisi statuta.

“Kemendikbud siap menerima masukan-masukan dari masyarakat, terutama sivitas akademika UI,” ucap dia.

Diketahui, sejumlah pihak, termasuk Dewan Guru Besar (DGB), mendesak pemerintah mencabut PP 75/2021 tersebut.

DGB UI menilai statuta baru memiliki kecacatan secara formil dan materil. Sebagai gantinya, pemerintah diminta memberlakukan kembali Statuta UI lama, yaitu berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Selain DGB UI, Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra juga menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI harus dicabut demi kebaikan kampus dan juga Indonesia.

Sebab, Leon mengatakan, statuta baru ini tidak banyak melibatkan unsur mahasiswa serta memiliki banyak pasal bermasalah.

Salah satunya hal yang dinilainya janggal dalam PP 75/2021 terkait dihapusnya kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu atau berprestasi secara akademik, minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa.

Hal itu sebelumnya tertuang dalam PP 68/2013 Pasal 11 ayat 5. Namun, dalam PP 75/2021 tidak memasukan kewajiban UI memberikan beasiswa tersebut.

Leon pun tidak keberatan apabila UI dan pemerintah akan merevisi kembali PP 75/2021 Namun, ia berharap, pembahasan revisi itu harus melibatkan semua pihak, baik unsur mahasiswa, guru besar, senat akademik, hingga tenaga kependidikan.

“Intinya kita sama-sama dorong untuk dicabut statuta baru ini (PP 75/2021),” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/14441451/dewan-guru-besar-ui-desak-pp-75-2021-dicabut-ini-kata-kemendikbud-ristek

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke