Salin Artikel

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pernah Berikan Pinjaman Rp 200 Juta kepada Eks Penyidik KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku pernah memberikan pinjaman Rp 200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu diungkapkan Azis saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

M Syahrial diduga melakukaan suap kepada Robin agar tidak melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta," tutur Azis, saat memberikan keterangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.

Azis mengatakan, pinjaman itu diberikan untuk biaya pengobatan orangtua hingga pembayaran kontrakan Robin.

Namun pemberian Rp 200 juta itu dilakukan dengan transfer ke rekening pengacara bernama Maskur Husain.

"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp 200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp 100 juta dan 5 Agustus 2020 Rp 100 juta lagi sengan total Rp 200 juta untuk berobat orangtua, mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin, betul?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Azis.

Jaksa kemudian bertanya apakah Robin telah mengembalikan uang tersebut. Menurut Azis, pinjaman itu belum dikembalikan.

"Belum kembali dananya?" tanya jaksa kembali.

"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," tutur Azis.

Dalam persidangan, Azis juga menceritakan telah mengenal Robin sejak 2019 atau awal 2020.

Azis menuturkan, dalam proses perkenalan itu, Azis tidak tahu kalau Robin adalah seorang penyidik KPK.

"Awalnya saya tidak tahu, tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan name tag KPK. Saya tanya, 'Kerja di KPK mas?," Dia jawab iya, lalu saya suruh lepas name tag KPK, saya bilang, 'Anda jangan memasang name tag kalau datang ke rumah saya," ungkap Azis.

Ditanya soal mengapa Azis mau memberikan pinjaman pada Robin, politisi partai Golkar itu menjawab karena Robin memiliki perilaku yang baik.

"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama, kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga tidah pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya," ucapnya.

"Dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.

Setelah perkenalan itu, jaksa menduga M Syahrial meminta Robin untuk tidak menaikkan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikkan.

Robin kemudian menghubungi pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus permintaan M Syahrial.

Keduanya setuju untuk menyepakati permintaan M Syahrial dengan imbalan Rp 1,695 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/06081071/wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-pernah-berikan-pinjaman-rp-200-juta-kepada

Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke