JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengabaikan putusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan malaadministrasi alih status pegawai KPK.
Kendati Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian tidak cukup bukti.
"Pimpinan KPK harus menjalankan perintah ORI dan mengabaikan Dewas, apalagi Dewas belum memeriksa pokok perkara, malah konferensi pers untuk menjelaskan tidak cukup bukti," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Bivitri beranggapan, putusan Dewas KPK tersebut janggal. Sebab, Ombudsman telah menemukan pelanggaran malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK.
Dengan adanya temuaan pelanggaran malaadministrasi tersebut, menurut dia, dapat diartikan pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etika.
Oleh sebab itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengingatkan, pimpinan KPK tetap harus melaksanakan tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman.
Bivitri menekankan, putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi.
Ia menuturkan, putusan Dewas KPK tidak bisa dijadikan dalih oleh pimpinan KPK untuk menghindari rekomendasi Ombudsman.
"Konferensi pers Dewas KPK tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak melaksanakan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman," ucap Bivitri.
Dari posisi kelembagaan, Bivitri menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang, independen dan tidak ada hubungan kelembagaan sama sekali dengan KPK. Apalagi, anggota Ombudsman dipilih oleh DPR.
Sedangkan, lanjut dia, Dewas merupakan lembaga internal KPK yang menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang posisinya tidak di atas Pimpinan KPK.
Apalagi, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa Dewas berurusan dengan etik. Sementara, Ombudsman berkaitan dengan ada tidaknya malaadministrasi lembaga negara.
"ORI sudah menemukan pelanggaran proses administrasi dan itu harus segera ditindaklanjuti sesuai UU ORI. Kalau tidak, maka sesuai Pasal 38 UU ORI, ORI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden," ujar Bivitri.
Sebelumnya diberitakan, Dewas tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti.
Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Selain itu, Dewas tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.
Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.
Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham.
Sementar itu Ombudsman RI telah menyampaikan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK.
Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan beberapa temuan antara lain maladministrasi dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date.
Kontrak back date dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.
Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 Apri 2021.
Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.
Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.
"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ucap Endi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/05564151/putusan-dewas-dinilai-janggal-pimpinan-kpk-diminta-tindak-lanjuti-temuan