Salin Artikel

Soal Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK, Pakar Hukum: Presiden Seharusnya Ambil Tindakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil tindakan terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, menyusul adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya maladministrasi dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Karena KPK sekarang ada pada wilayah rumpun kekuasaan pemerintahan (eksekutif), maka pimpinan tertinggi kekuasaan pemerintahan yaitu Presiden seharusnya mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan keputusan Ombudsman RI dengan membatalkan keputusan (pimpinan KPK)," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Fickar menjelaskan bahwa maladminstrasi merupakan sebuah langkah dan keputusan yang diambil tidak sesuai bahkan bisa bertentangan dengan prosedur administratif yang telah ditetapkan.

Dalam sudut prosedur adminstrasi negara, kata dia, keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos alih status dianggap tidak sah karena tidak mengikuti bahkan bertentangan dengan administrasi negara.

Oleh karena itu, menurut dia, presiden harus mengambil tindakan pembatalan. Sebab, dalam konteks operasional, KPK adalah tanggung jawab presiden.

"Sehingga, bisa diukur dan diindikasikan apakah penyelenggaraan pemerintahan telah taat asas, mematuhi prosedur utama, prosedur adminstrasi negara dan hukum," ucap Fickar.

Presiden, kata Fickar, memiliki dua pilihan, pertama, membatalkan putusan-putusan lembaga KPK yang maladministrasi.

Kedua, mengambil alih operasional KPK melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama sama Jaksa Agung dan Kapolri.

"Langkah itu perlu ditempuh presiden untuk menyelamatkan KPK dari kekeliruan prosedur administrasi negara dan hukum," ucap Fickar.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan hasil penyelidikannya atas laporan dari perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Temuan itu diungkapkan setelah Ombudsman menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/14130731/soal-maladministrasi-alih-status-pegawai-kpk-pakar-hukum-presiden-seharusnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke