Salin Artikel

KPK Diminta Terbuka soal Malaadministrasi Proses Alih Status Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap terbuka dalam menanggapi temuan Ombudsman soal malaadministrasi proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain KPK, Arsul juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki sikap yang sama.

"Kami di DPR meminta agar KPK maupun Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kemenpan RB dan BKN, untuk menyikapi dengan pikiran terbuka terhadap temuan Ombudsman RI," kata Arsul, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, temuan tersebut dapat dikaji dari berbagai sisi, baik prinsip maupun hukum administrasi negara.

Arsul juga berharap, Ombudsman menyampaikan hasil temuannya itu kepada Komisi II dan Komisi III.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh terkait tindak lanjut Komisi III atas temuan Ombudsman.

Sebab, Komisi III perlu mengetahui hasil temuan Ombudsman secara lebih detail.

"Tentu kami pun harus membaca dulu temuan Ombudsman RI itu," tutur dia.

Namun, Arsul menegaskan, sejak awal ia menilai proses alih status pegawai KPK tak cukup transparan.

"Padahal, baik KPK maupun lembaga terkait yang dilibatkan tahu betul, bahwa kalau menyangkut KPK, maka publik akan selalu memberikan sorotan yang kuantumnya berbeda," kata Arsul.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, temuan penyimpangan itu tampak pada penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan TWK.

"Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021, namun dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021," ujar Endi, dalam konferensi pers virtual di YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

"Jadi tanda tangan bulan April, tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," sambungnya.

Padahal, pelaksanaan TWK dilakukan pada 9 Maret 2021. Dengan demikan, TWK dijalankan sebelum nota kesepahaman dan kontrak swakelola itu ada.

Tak sampai di situ, Ombudsman juga menyatakan bahwa BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.

Menurut Endi, penyebabnya adalah BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," kata Endi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/05000051/kpk-diminta-terbuka-soal-malaadministrasi-proses-alih-status-pegawai

Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke