Hal itu ia sampaikan dalam pengarahan secara langsung (briefing) kepada Kepala Satpol PP Provinsi dan Kabupate/Kota seluruh Indonesia.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).
"Upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan," ujar dia.
Tito menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP ada tahapan yang perlu ditempuh.
Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal. Sementara, penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan jika hal itu sangat diperlukan.
"Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan," ujarnya.
Eks Kapolri ini juga berharap dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kepala Satpol PP bisa memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri.
Serta menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika, moral dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan.
"Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/16593431/minta-satpol-pp-persuasif-tegakkan-aturan-ppkm-mendagri-jangan-samakan