Salin Artikel

Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro di Luar Jawa dan Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun inmendagri tersebut mengatur tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19," demikian yang tertulis dalam inmendagri tersebut.

Inmendagri membagi aturan untuk daerah dengan kriteria level 4 dan level 3. Adapun aturan bekerja dari rumah (WFH) untuk sektor nonesensial sebesar 100 persen untuk daerah di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.

Sementara untuk aturan mengenai supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima sistem pesan antar (delivery). Serta pesan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali dengan kategori level 3 pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan lainnya seperti tempat ibadan dan pelaksanaan sekolah masih sama seperti yang ada di dalam inmendagri tentang PPKM berskala mikro lainnya. Inmendagri tersebut berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Berikut daerah yang termasuk dalam kategori level 4:

a) Sumatera Utara yaitu Kota Medan

b) Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang

c) Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

d) Lampung yaitu Kota Bandar Lampung

e) Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang

f) Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

g) Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram

h) Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Daerah dengan kategori level tiga:

a) Aceh yaitu Kota Banda Aceh

b) Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga

c) Sumatera Barat yaitu Kota Solok

d) Riau yaitu Kota Pekanbaru

e) Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan

f) Jambi yaitu Kota Jambi

g) Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

h) Bengkulu yaitu Kota Bengkulu

i) Lampung yaitu Kota Metro

j) Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

k) Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan

l) Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon

m) Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu

n) Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari

o) Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

p) Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/16043221/mendagri-keluarkan-instruksi-tentang-perpanjangan-ppkm-skala-mikro-di-luar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Nasional
Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Nasional
KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Nasional
Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Nasional
Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Nasional
Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke