Dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan dengan nomer register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012.
MA pun membatalkan putusan judex facti (pengadilan tinggi)
"Dengan mengadili sendiri, (MA) menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).
Andi mengatakan, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan tersebut karena menilai yang dilakukan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
"Alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Diketahui Nur Pamudji sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu diperberat di tingkat banding, yang saat itu justru menambah hukuman Nur Pamudji menjadi 7 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/18410201/mahkamah-agung-lepaskan-eks-dirut-pln-nur-pamudji-dari-hukuman-7-tahun