Salin Artikel

Moeldoko: Vaksinasi Covid-19 Individu Berbayar Bisa Kurangi Beban Negara

Namun, menurut Moeldoko, mereka yang memilih vaksinasi individu dapat mengurangi beban anggaran negara untuk pengadaan vaksin.

“Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan, dan bisa mengurangi beban anggaran negara,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Moeldoko menyebut, sudah ada sejumlah pihak yang ingin ikut program vaksinasi individu. Misalnya, kalangan pengusaha dan korporasi.

Oleh karenanya, selain disediakan di berbagai fasilitas layanan kesehatan, vaksin berbayar ini rencananta juga tersedia di bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Tanah Air.

“Inisiatif seperti ini perlu di tengah lonjakan angka Covid-19,” ucap Moeldoko.

Kendati demikian, Moeldoko memastikan, pemerintah akan tetap menyelenggarakan vaksinasi gratis untuk rakyat sekalipun program vaksinasi individu sudah berjalan.

Pemerintah berjanji bakal terus mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi. Target 1 juta suntikan vaksin per bulan akan terus ditingkatkan dalam waktu-waktu mendatang.

Bersamaan dengan itu, vaksinasi gotong royong yang diperuntukkan badan usaha atau badan hukum bagi karyawan dan keluarga juga akan tetap diselenggarakan.

“Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menyebut, pemerintahan yang baik adalah yang tetap menjalankan kewajibannya dalam melindungi rakyat secara maksimal, sekaligus memberikan ruang-ruang pilihan kepada warganya.

Program vaksinasi gotong royong individu berbayar ini, kata dia, merupakan pilihan dalam upaya percepatan vaksinasi virus corona. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal.

“Jadi ini bentuk inisiatif dan partisipasi ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat,” kata Moeldoko lagi.

Untuk diketahui, aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2020, Jokowi menjanjikan vaksin Covid-19 gratis untuk seluruh masyarakat.

"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi, Rabu (16/12/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/16143551/moeldoko-vaksinasi-covid-19-individu-berbayar-bisa-kurangi-beban-negara

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke