Salin Artikel

IDAI Tidak Sarankan Ivermectin sebagai Obat Covid-19 untuk Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Yogi Prawira tidak menyarankan pemberian obat Ivermectin pada anak, baik sebagai pengobatan maupun pencegahan Covid-19.

"Jadi untuk pencegahan (Ivermectin) tentu tidak sama sekali. Bagaimana untuk pengobatan? Untuk anak janganlah coba-coba," ujar Yogi, dalam diskusi secara daring bertajuk Gonjang Ganjing Ivemerctin, Apa Pendapat IDAI? melalui akun Instagran @official.primaku, Minggu (11/7/2021).

Yogi mengatakan, sebagian besar anak yang terinfeksi Covid-19 bergejala ringan.

Menurutnya, 80 persen anak yang positif Covid-19 dapat sembuh dengan menjalani isolasi mandiri dan tidak perlu diberikan obat-obatan.

"Artinya apa? Enggak perlu dikasih obat macam-macam. Enggak usah dikasih susu beruang, dikasih vitamin C setiap 3 jam. Jadi itu enggak perlu. Cukup isolasi mandiri," kata dia.

Yogi mengingatkan, selama anak menjalani isolasi mandiri, tetap perlu dipantau kesehatannya dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan melalui telekonsultasi.

Namun, jika memiliki tanda-tanda bahaya, misalnya saturasi oksigen di bawah 95 persen atau suhu tubuh semakin tinggi, maka segera bawa anak ke fasilitas kesehatan.

"Jangan menganggap isolasi mandiri itu mendekam di kamar enggak ngapain-ngapain," tutur Yogi.

Di sisi lain Yogi menekankan, pemberian obat pada anak tanpa resep atau berkonsultasi dengan dokter bisa menimbulkan efek samping.

Oleh karena itu, ia meminta orangtua untuk tidak memberikan obat secara bebas pada anak, terlebih obat-obatan yang belum teruji keamanannya, khususnya sebagai obat Covid-19 seperti Ivermectin.

"Janganlah coba-coba. Jangan memberikan obat macam-macam tanpa resep dokter apalagi pada anak. Jadi obat-obatan kita sebaiknya berkiblat pada BPOM, Kemenkes, karena semua sudah dipikirkan dengan matang," jelasnya.

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19. Sehingga, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat dan dampaknya. 

BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas apalagi melalui platform online secara ilegal.

Sebab, Ivermectin termasuk dalam kategori obat keras dan perlu menggunakan resep atau rekomendasi dari dokter.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebut penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dalam uji klinis.

Hasil uji WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih inconclusive atau tidak meyakinkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/11/22180811/idai-tidak-sarankan-ivermectin-sebagai-obat-covid-19-untuk-anak

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke