Salin Artikel

Covid-19 Meningkat, Jokowi Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

Langkah tersebut akan ditempuh apabila kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali semakin meningkat dan fasilitas kesehatan kian terbatas.

"Arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).

Airlangga mengatakan, keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali didasari laju penularan virus corona yang sangat tinggi serta meningkatnya kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan di kedua pulau tersebut.

Oleh karena itu, kata Airlangga, pemerintah terus memantau laju penularan Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

Berdasar pantauan, terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 hingga 34 persen di luar Jawa-Bali.

Di beberapa daerah peningkatan kasus aktif relatif tinggi seperti di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Kemudian, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.

Daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Dalam periode yang sama, BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali mencapai lebih dari 60 persen.

"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ujar Airlangga.

Pemerintah masih berupaya menekan laju penularan virus corona di luar Jawa dan Bali dengan menerapkan pengetatan PPKM Mikro selama 6-20 Juli 2021.

Namun, lanjut Airlangga, apabila kasus semakin tak terkendali, PPKM Mikro ketat akan diubah menjadi PPKM Darurat.

"Oleh karena itu kami kemarin memanggil seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan walikota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," kata dia.

PPKM Mikro memuat aturan pembatasan pada sejumlah sektor.

Pada sektor usaha misalnya, perkantoran yang berada di wilayah nilai asesmen 4 wajib menerapkan work from home (WFH) terhadap 75 persen karyawan.

Kemudian, pengunjung restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dan hanya boleh buka hingga pukul 17.00. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pun dibatasi hanya sampai pukul 17.00.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/13122661/covid-19-meningkat-jokowi-buka-opsi-ppkm-darurat-di-luar-jawa-bali

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke