Salin Artikel

MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tausiah tentang pelaksanaan ibadah, shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Tausiah itu berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 ditanda tangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.

"Implementasinya diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat," dikutip dari laman MUI, Rabu (7/7/2021).

MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.

Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH).

"Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah. Jadi kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid-19," dikutip dari tausiah MUI.

"Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19."

Namun, jika dipotong sendiri oleh panitia masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk mengurangi kerumunan.

MUI pun juga menyarankan agar lokasi pemotongan ada di tempat terbuka agar mengurangi kerumunan.

Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban.

MUI juga meminta pemerintah ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan daging disalurkan dalam bentuk olahan.

"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19."

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/13062771/mui-terbitkan-pedoman-ibadah-idul-adha-dan-kurban-saat-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke