Adapun surat kepada Jokowi itu dikirim Transparency International terkait keprihatinannya terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Transparency International menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas pelemahan terus menerus dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia," kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson, dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Transparency International menilai, terjadi perubahan dalam tubuh KPK setelah adanya revisi undang-undang lembaga antirasuah itu pada tahun 2019.
Padahal, menurut Daniel, KPK sudah efektif sebagai sebagai lembaga antikorupsi sebelum adanya revisi tersebut.
"Selama dua tahun terakhir, kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilan KPK," kata Daniel.
Apalagi, pelemahan tersebut terlihat dengan diberhentikannya pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di antara yang diberhentikan ada nama penyidik senior dan pegawai yang berintegritas dalam memberantas korupsi.
Selain itu, menurut Daniel, pelantikan yang dilakukan KPK terhadap pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni 2021 juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi.
Hal ini, menurut Transparency International, juga bertentangan dengan Prinsip Jakarta tentang Otoritas antikorupsi dan komitmen antikorupsi Indonesia.
Daniel menyebut, Transparency International bersama masyarakat sipil di seluruh Indonesia, termasuk akademisi dan jurnalis telah menyuarakan keprihatinan tersebut.
Mereka, meminta Presiden Jokowi untuk menegur Komisioner KPK dan membatalkan pemberhentian pegawai.
Apalagi, saat ini dibutuhkan KPK yang kuat, efektif, dan independen untuk mengawasi pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan akibat pandemi Covid-19.
"Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasaan eksekutif-nya untuk memulai perbaiki reformasi yang merusak ini," kata Daniel.
"Serta untuk memastikan kapasitas KPK menjalankan peran pentingnya, sesuai dengan komitmen kepatuhan internasional Indonesia," tutur dia.
Seperti diketahui, sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi ASN di Aula Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).
Para pegawai tersebut dilantik setelah lolos tes wawasan kebangsaan sebagai proses alih status menjadi ASN.
Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai lainnya dibina kembali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/11265421/transparency-international-surati-jokowi-soal-kpk-nyatakan-keprihatinan