Komaruddin menegaskan, UIII sendiri masih dalam masa perintisan sehingga masih belum sepenuhnya beroperasi.
"UIII ini masih masa perintisan, konsolidasi. Ketika jadi komisaris, kampus juga belum beroperasi. Jadi tidak mengganggu,” kata Komaruddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, UIII diencanakan akan selesai dalam aspek pembangunan dan konsolidasi, pada 2024.
Terkait adanya jabatan sebagai komisaris di Bank Syariah Indonesia (BSI), Komaruddin mengatakan, dia sudah mendapat izin dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Ketua Wali Amanah UIII.
"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI. Bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," ucap dia.
Komaruddin pun menegaskan, apabila UIII sudah beroperasi selayaknya kampus, maka ia akan melepasakan salah satu jabatan tersebut.
Lebih lanjut, menurut dia, Statuta UIII baru akan berjalan efektif saat kampus sudah beroperasi, khususnya untuk rektor setelah dirinya.
Ia berjanji akan bersikap professional dan independen selama menjabat jadi Rektor UIII.
"Saya ikut merumuskan statuta itu, yang terbayang, rektor setelah saya setelah UIII jalan normal," ujar dia.
"Yang pasti saya profesional independen," kata Komaruddin Hidayat.
Usai polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indoensia (UI) terkuak ke publik, muncul kabar Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) juga diduga melanggar statuta universitasnya.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut Rektor UIII Komaruddin Hidayat juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni bank hasil merger BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Padahal, menurut Ubaid, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Ubaid pun mendesak semua rektor yang terlibat rangkap jabatan dalam jajaran pemerintahan mengundurkan diri.
"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/15594381/diduga-langgar-statuta-karena-jadi-komisaris-ini-penjelasan-rektor-uiii