"Konsistensi sangat diperlukan untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa risiko tersebut nyata, dengan sendirinya tidak boleh tebang pilih," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, selama pandemi 1,5 tahun ini, masyarakat sudah semestinya memahami risiko dan ancaman Covid-19.
Apalagi, sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 juga sudah dilaksanakan berbagai pihak.
"Saat ini sudah dapat digunakan hukuman terhadap pelanggarnya, karena sudah cukup lama ada edukasi pada masyarakat tentag bahaya dari ketidakpatuhan dan bahkan sudah banyak bukti konkret tentang hal tersebut," ujar dia.
Namun, Agustinus kembali menegaskan, yang penting adalah meningkatkan tingkat kepastian penegakan hukum itu sendiri.
Pemerintah harus dapat memastikan tiap pelanggar mendapatkan sanksi secara konsisten. Selain itu, pemerintah dapat memberikan semacam penghargaan bagi mereka yang patuh.
"Lebih penting meningkatkan tingkat kepastiannya bahwa setiap pelanggar akan mendapat sanksi secara konsisten," katanya.
Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Presiden menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
Luhut mengatakan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut bakal dikenai sanksi.
Sanksi dimaksud mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, juga bakal ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan. Sanksi itu mengacu pada KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/13060291/penegakan-hukum-terhadap-pelanggar-ppkm-darurat-diminta-tak-tebang-pilih