Salin Artikel

Penegakan Hukum terhadap Pelanggar PPKM Darurat Diminta Tak Tebang Pilih

"Konsistensi sangat diperlukan untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa risiko tersebut nyata, dengan sendirinya tidak boleh tebang pilih," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, selama pandemi 1,5 tahun ini, masyarakat sudah semestinya memahami risiko dan ancaman Covid-19.

Apalagi, sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 juga sudah dilaksanakan berbagai pihak.

"Saat ini sudah dapat digunakan hukuman terhadap pelanggarnya, karena sudah cukup lama ada edukasi pada masyarakat tentag bahaya dari ketidakpatuhan dan bahkan sudah banyak bukti konkret tentang hal tersebut," ujar dia.

Namun, Agustinus kembali menegaskan, yang penting adalah meningkatkan tingkat kepastian penegakan hukum itu sendiri.

Pemerintah harus dapat memastikan tiap pelanggar mendapatkan sanksi secara konsisten. Selain itu, pemerintah dapat memberikan semacam penghargaan bagi mereka yang patuh.

"Lebih penting meningkatkan tingkat kepastiannya bahwa setiap pelanggar akan mendapat sanksi secara konsisten," katanya.

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Presiden menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Luhut mengatakan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut bakal dikenai sanksi.

Sanksi dimaksud mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, juga bakal ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan. Sanksi itu mengacu pada KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/13060291/penegakan-hukum-terhadap-pelanggar-ppkm-darurat-diminta-tak-tebang-pilih

Terkini Lainnya

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke