Salin Artikel

Kisah Anggota DPR Tolak Karantina Pulang dari Luar Negeri: Disindir Koleganya, Dianggap Tak Peduli dengan Pandemi

Padahal, diketahui bersama, Indonesia belum selesai menghadapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir.

Ironisnya, Guspardi menolak karantina karena ingin mengikuti rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada Kamis (1/7/2021).

"Saya ingin hadir pada kegiatan ini (rapat Pansus)," kata Guspardi dalam rapat kerja Pansus yang dipantau secara virtual, Kamis.

Sontak, pengakuan politisi PAN itu membuat kaget seisi ruangan rapat hingga membuat sejumlah anggota DPR yang menjadi anggota Pansus RUU Otsus Papua 'menyentil' Guspardi.

Isi rapat yang seharusnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua itu pun justru diwarnai dengan kritikan terhadap Guspardi.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

Sikap Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR itu menuai sorotan publik.

Pasalnya, aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 jelas-jelas mengatur soal karantina lima hari setiba dari luar negeri.

Sikap Guspardi tersebut pada akhirnya membuat PAN turut angkat bicara.

Partai politik itu menganggap semua kader partai harusnya menaati aturan yang ada terkait Covid-19, termasuk aturan karantina.

Karena ingin ikut rapat

Pengakuan mengejutkan Guspardi terjadi pada saat rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua, Kamis pagi.

Guspardi mengaku menolak dikarantina lantaran hanya berkunjung dan tidak menetap di Kirgistan dalam waktu yang lama.

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi.

Namun, ia tak mengungkapkan kapan tepatnya tiba dari Kirgistan.

Ia bersikeras bahwa yang seharusnya dikarantina adalah mereka yang menetap di suatu negara dalam waktu yang lama.

"Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri. Jadi diperlakukan tidak baik. Karena apa, saya ingin hadir pada kegiatan ini," ujarnya

Guspardi juga mengungkap alasan tetap menghadiri rapat secara fisik dan menolak dikarantina di hotel. Alasannya karena kecintaannya terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai anggota DPR.

"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya pingin ikut rapat," ucap dia.

Disentil anggota Pansus

Mendengar Guspardi menolak karantina usai tiba dari luar negeri, anggota Pansus yang menghadiri rapat secara fisik langsung ketar-ketir.

Jelas mereka ketakutan karena bisa saja ada virus corona yang menghinggapi Guspardi yang baru tiba dari luar negeri.

Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P My Esti Wijaya meminta agar Guspardi melakukan tes Covid-19 terlebih dulu sebelum mengikuti rapat pembahasan DIM RUU Otsus Papua selanjutnya.

"Besok kita bisa membahas secara total. Bahkan kalau Minggu kita mau bahas (DIM RUU Otsus Papua), kita juga siap, Pak Ketua (Komarudin Watubun). Cuman, Pak Gaus harus rapid test dulu karena Pak Gaus baru dari luar negeri," kata Esti.

"Saya deg-degan tadi, Pak Gaus dari luar negeri. Jadi kita kalau mau dekat-dekat Pak Gaus agak ngeri-ngeri juga," lanjutnya.

Selain itu, anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo juga meminta Guspardi melakukan tes Covid-19.

Bahkan, ia meminta Guspardi menjalankan isolasi mandiri sebelum datang ke rapat selanjutnya.

"Saya mohon Pak Gaus ini harus di-swab dulu ini, atau kalau tidak, isolasi mandiri dululah. Saya setuju dengan Bu Esti tadi," ujarnya.

Menurut dia, langkah itu harus dilakukan Guspardi mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah mengkhawatirkan.

Ia meminta agar anggota Dewan lainnya tak memaksakan diri menghadiri rapat jika memang baru tiba dari luar negeri.

"Kondisi Covid ini sudah menggila ini, Pak Ketua. Kita enggak bisa kemudian memaksakan seperti ini terus," tutur Heru.

Tak sampai di situ, anggota Pansus dari Fraksi Partai Nasdem Robert Rouw tampak begitu ketakutan mana kala menghadiri rapat bersama Guspardi, kemarin.

Ia pun meminta Ketua Pansus Komarudin Watubun menegur peserta yang tak menaati protokol kesehatan.

"Ketua, Ketua tolong, prokes itu, ini situasi Covid-19 sangat. Ini yang bicara tidak pakai masker ini di dalam ruangan, jangan. Kita takut ini. Apalagi Pak Gaus ini kan baru dari luar negeri. Harusnya kan dia karantina, tapi dia melawan aturan ke sini. Ini kami semua, kami yang di depan ini takut," kata Robert.

MKD diminta proses Guspardi

Sikap penolakan karantina itu juga disoroti oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Forum ini meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses Guspardi Gaus secara etik karena menolak menjalani karantina.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, proses etik terhadap Guspardi dapat menunjukkan keseriusan DPR dalam menyikapi pandemi.

"MKD DPR juga bisa memberikan contoh kepada publik dengan memproses secara etik penolakan Guspardi ini. Sebagai lembaga terhormat, sikap menolak mengikuti aturan karantina bukanlah perilaku yang terhormat. DPR bisa dinilai tak serius memikirkan pandemi jika hal sederhana untuk menaati protokol justru mereka abaikan," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Lucius melanjutkan, tindakan Guspardi menolak karantina merupakan hal yang serius karena anggota DPR seharusnya menjadi pedoman bagi rakyat untuk menaati protokol kesehatan.

Keteladanan, kata dia, sangat penting bagi masyarakat ketika situasi pandemi semakin berkepanjangan.

"Bagaimana bisa seorang wakil rakyat yang mestinya menjadi teladan bagi publik dalam hal kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan justru menolak untuk patuh?" kata Lucius.

Fraksi PAN tegur Guspardi

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, telah menelepon dan menegur Guspardi terkait menolak karantina setiba dari Kirgistan.

Ia mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Guspardi. Atas sikap Guspardi, Saleh atas nama Fraksi PAN meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya sudah telepon dan menanyakan apa yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa maksud sebetulnya baik, tetapi yang dia sampaikan disorot dan dimaknai berbeda oleh masyarakat," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

"Atas hal itu saya kira kita harus gentleman mengatakan minta maaf kepada masyarakat," lanjutnya.

Saleh menuturkan, semua orang seharusnya mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah terkait Covid-19.

Mulai dari protokol kesehatan hingga aturan karantina, semua harus ditaati masyarakat, termasuk anggota DPR.

"Tentu seluruh aturan yang diberlakukan oleh pemerintah siapapun orangnya harus menaati. Aturan tersebut untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban," ujarnya.

"Oleh karena itu saya kira Pak Guspardi Gaus juga harus mengikuti aturan yang ada," sambung dia.

Selain itu, Saleh juga meminta Guspardi melakukan isolasi mandiri dan mengikuti rapat secara online ke depannya.

"Kami meminta agar Pak Guspardi Gaus segera melakukan isolasi mandiri. Jika ada rapat yang perlu dihadiri, bisa dilakukan dengan virtual," kata dia.

Aturan tak bisa ditawar

Sementara itu, PAN juga angkat bicara mengenai tindakan Guspardi Gaus.

PAN mengingatkan agar seluruh pengurus dan kader partai harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk aturan karantina.

"Pada intinya, semua kader PAN itu wajib patuh dan taat pada peraturan, pada hukum, pada perundang-undangan. Hal itu tidak bisa ditawar-tawar," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak tentang tindakan Guspardi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah bagi Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay untuk berbicara lebih banyak.

Aturan karantina

Aturan karantina di Indonesia di masa pandemi tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/10382451/kisah-anggota-dpr-tolak-karantina-pulang-dari-luar-negeri-disindir-koleganya

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke