Salin Artikel

Kisah Anggota DPR Tolak Karantina Pulang dari Luar Negeri: Disindir Koleganya, Dianggap Tak Peduli dengan Pandemi

Padahal, diketahui bersama, Indonesia belum selesai menghadapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir.

Ironisnya, Guspardi menolak karantina karena ingin mengikuti rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada Kamis (1/7/2021).

"Saya ingin hadir pada kegiatan ini (rapat Pansus)," kata Guspardi dalam rapat kerja Pansus yang dipantau secara virtual, Kamis.

Sontak, pengakuan politisi PAN itu membuat kaget seisi ruangan rapat hingga membuat sejumlah anggota DPR yang menjadi anggota Pansus RUU Otsus Papua 'menyentil' Guspardi.

Isi rapat yang seharusnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua itu pun justru diwarnai dengan kritikan terhadap Guspardi.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

Sikap Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR itu menuai sorotan publik.

Pasalnya, aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 jelas-jelas mengatur soal karantina lima hari setiba dari luar negeri.

Sikap Guspardi tersebut pada akhirnya membuat PAN turut angkat bicara.

Partai politik itu menganggap semua kader partai harusnya menaati aturan yang ada terkait Covid-19, termasuk aturan karantina.

Karena ingin ikut rapat

Pengakuan mengejutkan Guspardi terjadi pada saat rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua, Kamis pagi.

Guspardi mengaku menolak dikarantina lantaran hanya berkunjung dan tidak menetap di Kirgistan dalam waktu yang lama.

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi.

Namun, ia tak mengungkapkan kapan tepatnya tiba dari Kirgistan.

Ia bersikeras bahwa yang seharusnya dikarantina adalah mereka yang menetap di suatu negara dalam waktu yang lama.

"Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri. Jadi diperlakukan tidak baik. Karena apa, saya ingin hadir pada kegiatan ini," ujarnya

Guspardi juga mengungkap alasan tetap menghadiri rapat secara fisik dan menolak dikarantina di hotel. Alasannya karena kecintaannya terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai anggota DPR.

"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya pingin ikut rapat," ucap dia.

Disentil anggota Pansus

Mendengar Guspardi menolak karantina usai tiba dari luar negeri, anggota Pansus yang menghadiri rapat secara fisik langsung ketar-ketir.

Jelas mereka ketakutan karena bisa saja ada virus corona yang menghinggapi Guspardi yang baru tiba dari luar negeri.

Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P My Esti Wijaya meminta agar Guspardi melakukan tes Covid-19 terlebih dulu sebelum mengikuti rapat pembahasan DIM RUU Otsus Papua selanjutnya.

"Besok kita bisa membahas secara total. Bahkan kalau Minggu kita mau bahas (DIM RUU Otsus Papua), kita juga siap, Pak Ketua (Komarudin Watubun). Cuman, Pak Gaus harus rapid test dulu karena Pak Gaus baru dari luar negeri," kata Esti.

"Saya deg-degan tadi, Pak Gaus dari luar negeri. Jadi kita kalau mau dekat-dekat Pak Gaus agak ngeri-ngeri juga," lanjutnya.

Selain itu, anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo juga meminta Guspardi melakukan tes Covid-19.

Bahkan, ia meminta Guspardi menjalankan isolasi mandiri sebelum datang ke rapat selanjutnya.

"Saya mohon Pak Gaus ini harus di-swab dulu ini, atau kalau tidak, isolasi mandiri dululah. Saya setuju dengan Bu Esti tadi," ujarnya.

Menurut dia, langkah itu harus dilakukan Guspardi mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah mengkhawatirkan.

Ia meminta agar anggota Dewan lainnya tak memaksakan diri menghadiri rapat jika memang baru tiba dari luar negeri.

"Kondisi Covid ini sudah menggila ini, Pak Ketua. Kita enggak bisa kemudian memaksakan seperti ini terus," tutur Heru.

Tak sampai di situ, anggota Pansus dari Fraksi Partai Nasdem Robert Rouw tampak begitu ketakutan mana kala menghadiri rapat bersama Guspardi, kemarin.

Ia pun meminta Ketua Pansus Komarudin Watubun menegur peserta yang tak menaati protokol kesehatan.

"Ketua, Ketua tolong, prokes itu, ini situasi Covid-19 sangat. Ini yang bicara tidak pakai masker ini di dalam ruangan, jangan. Kita takut ini. Apalagi Pak Gaus ini kan baru dari luar negeri. Harusnya kan dia karantina, tapi dia melawan aturan ke sini. Ini kami semua, kami yang di depan ini takut," kata Robert.

MKD diminta proses Guspardi

Sikap penolakan karantina itu juga disoroti oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Forum ini meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses Guspardi Gaus secara etik karena menolak menjalani karantina.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, proses etik terhadap Guspardi dapat menunjukkan keseriusan DPR dalam menyikapi pandemi.

"MKD DPR juga bisa memberikan contoh kepada publik dengan memproses secara etik penolakan Guspardi ini. Sebagai lembaga terhormat, sikap menolak mengikuti aturan karantina bukanlah perilaku yang terhormat. DPR bisa dinilai tak serius memikirkan pandemi jika hal sederhana untuk menaati protokol justru mereka abaikan," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Lucius melanjutkan, tindakan Guspardi menolak karantina merupakan hal yang serius karena anggota DPR seharusnya menjadi pedoman bagi rakyat untuk menaati protokol kesehatan.

Keteladanan, kata dia, sangat penting bagi masyarakat ketika situasi pandemi semakin berkepanjangan.

"Bagaimana bisa seorang wakil rakyat yang mestinya menjadi teladan bagi publik dalam hal kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan justru menolak untuk patuh?" kata Lucius.

Fraksi PAN tegur Guspardi

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, telah menelepon dan menegur Guspardi terkait menolak karantina setiba dari Kirgistan.

Ia mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Guspardi. Atas sikap Guspardi, Saleh atas nama Fraksi PAN meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya sudah telepon dan menanyakan apa yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa maksud sebetulnya baik, tetapi yang dia sampaikan disorot dan dimaknai berbeda oleh masyarakat," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

"Atas hal itu saya kira kita harus gentleman mengatakan minta maaf kepada masyarakat," lanjutnya.

Saleh menuturkan, semua orang seharusnya mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah terkait Covid-19.

Mulai dari protokol kesehatan hingga aturan karantina, semua harus ditaati masyarakat, termasuk anggota DPR.

"Tentu seluruh aturan yang diberlakukan oleh pemerintah siapapun orangnya harus menaati. Aturan tersebut untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban," ujarnya.

"Oleh karena itu saya kira Pak Guspardi Gaus juga harus mengikuti aturan yang ada," sambung dia.

Selain itu, Saleh juga meminta Guspardi melakukan isolasi mandiri dan mengikuti rapat secara online ke depannya.

"Kami meminta agar Pak Guspardi Gaus segera melakukan isolasi mandiri. Jika ada rapat yang perlu dihadiri, bisa dilakukan dengan virtual," kata dia.

Aturan tak bisa ditawar

Sementara itu, PAN juga angkat bicara mengenai tindakan Guspardi Gaus.

PAN mengingatkan agar seluruh pengurus dan kader partai harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk aturan karantina.

"Pada intinya, semua kader PAN itu wajib patuh dan taat pada peraturan, pada hukum, pada perundang-undangan. Hal itu tidak bisa ditawar-tawar," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak tentang tindakan Guspardi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah bagi Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay untuk berbicara lebih banyak.

Aturan karantina

Aturan karantina di Indonesia di masa pandemi tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/10382451/kisah-anggota-dpr-tolak-karantina-pulang-dari-luar-negeri-disindir-koleganya

Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke