JAKARTA, KOMPAS.com - Selama PPKM Darurat berlaku sejak tanggal 3 hingga 2021 Juli, restoran dilarang melayani makan-minum di tempat atau dine in, melainkan hanya menerima pesanan pesan-antar atau delivery/takeaway.
Berdasarkan dokumen panduan PPKM Darurat yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, ini berlaku untuk semua rumah makan.
Di antaranya restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal.
Pusat perbelanjaan, atau mal atau pusat perdagangan ditutup. Apotik dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Satpol PP, pemerintah daerah, TNI, dan Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/13153241/ppkm-darurat-dilarang-makan-di-restoran-boleh-delivery-atau-take-away