Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang.
Presiden menegaskan PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat.
"Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," lanjutnya.
Kemudian, dikutip dari panduan pelaksanaan PPKM darurat yang telah dikonfirmasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), ada 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru ini.
Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Adapun 74 daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3 berada di Jawa dan Bali.
Rinciannya adalah Tangerang, Serang , Lebak, Kota Cilegon, Sumedang , Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung dan Wonosobo.
Kemudian ada Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang
Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.
Lalu, ada Kulon Progo, Gunungkidul,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang , Jember, Gresik , Bondowoso , Bojonegoro, Blitar, Banyuwngi, Bangkalan, Bali, Kota Denpasar , Jembrana , Buleleng, Badung , Gianyar Klungkung dan Bangli.
Selain itu ada 48 daerah berstatus level 4 yang berada provonsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.
Rinciannya yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang Kota Serang, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
Lalu ada Jakarta Barat Jakarta Timur Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Sleman Kota Yogyakarta dan Bantul.
Kemudian ada Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/12205651/ppkm-darurat-jawa-bali-ini-74-daerah-sasaran-bertatus-asesmen-level-3