JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mempertanyakan efektivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro yang dilaksanakan pemerintah.
Sebab, ia melihat masih ada kerumunan orang di sebuah pasar di Jakarta dengan hampir semua protokol kesehatan dilanggar.
"Kondisi salah satu pasar di Jakarta dua hari ini. PPKM Mikro efektif?," kata Charles dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Kerumunan orang itu ditunjukkan Charles lewat unggahan foto dan video di akun Instagram-nya @charleshonoris pada Selasa.
Politisi PDI-P itu mempertanyakan efektivitas PPKM Mikro karena dalam foto dan video itu masyarakat masih melanggar protokol kesehatan.
Ia melihat para pengunjung berhimpitan kurang dari satu meter dan beberapa terlihat tak memakai masker.
"Atau ada yang memakai masker tapi turun sampai ke dagu. Foto dan video diambil tanggal 28 dan 29 Juni 2021," ucapnya.
Charles pun mengungkapkan lokasi pasar tersebut berada di Pasar Pademangan, Jakarta Utara. Adapun daerah tersebut masuk dalam daerah pemilihannya sebagai anggota DPR.
"PPKM Mikro katanya sudah diperketat pelaksanaannya, tetapi kok masih ada orang berjubel di pasar begitu ya? Bisa dilihat sendiri, mereka tidak jaga jarak dan sebagian tidak memakai masker," ujar Charles.
Atas foto dan video kerumunan tersebut, Charles menilai PPKM mikro memang sudah tidak efektif melihat penularan Covid-19 dengan varian Delta yang begitu masif.
Untuk itu, ia kembali menekankan pemerintah agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa.
"Dari awal usul saya diberlakukan pembatasan mobilitas besar-besaran dalam bentuk PSBB, minimal di Pulau Jawa. Otomatis pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah ditutup sementara,” tuturnya.
Ia khawatir, kerumunan orang di pasar itu dapat mengakibatkan infeksi penularan virus semakin meluas. Sementara, Rumah Sakit saat ini sudah penuh oleh pasien Covid-19.
Diketahui bersama, Pemerintah memperkuat PPKM skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu belakangan.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).
"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Terkini, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM skala mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Selasa (29/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/12251851/unggah-video-kerumunan-di-pasar-pimpinan-komisi-ix-ppkm-mikro-efektif