Salin Artikel

Ombudsman Dorong Kepolisian Penuhi Sarana Prasarana untuk Masyarakat Disabilitas dalam Proses Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI mendorong pihak kepolisian untuk memenuhi sarana dan prasarana yang menunjang proses penyelidikan pada masyarakat panyandang disabilitas.

Pasalnya, dalam kajian singkat atau rapid assessment yang dilakukan Ombudsman selama April hingga Mei 2021, instansi Polri masih belum menerapkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

“Temuan kami memang ada potensi (maladministrasi) ketika ternyata pelayanan publik oleh kepolisian itu belum memenuhi apa yang diamanatkan dalam PP 39 Tahun 2020. Kami melakukan kajian di 7 instansi kepolisian daerah yaitu Polda Lampung, Polda Sulut, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Riau, Polrestabes Semarang, dan Polres Kota Manado,” jelas anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Dalam proses kajian singkat itu, lanjut Widijantoro, pihaknya menemukan setidaknya delapan hal yang belum dipenuhi pihak kepolisian untuk proses penyidikkan masyarakat penyandang disabilitas.

Widijantoro mengatakan, temuan yang pertama adalah tidak adanya petugas atau penyidik Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.

“Sebagaimana kita tahu bahwa seseorang penyandang disabilitas dengan berbagai hambatan yang ditemui seringkali memiliki hambatan-hambatan komunikasi, di mana penyidik dituntut memiliki kualifikasi tertentu agar dia bisa membangun komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas,” ungkap dia.

Temuan kedua adalah penyidik kepolisian belum sensitif terhadap penyandang disabiltias sebagai bagian dari warga negara yang seharusnya memiliki kesetaraan dengan warga yang lain.

Widijantoro juga menjelaskan, temuan ketiga adalah belum adanya standar pelayanan pemeriksaan dalam penanganan laporan kepolisian berkaitan dengan penyandang disabilitas.

“Tentu standar pelayanan ini menjadi penting agar kemudian tercipta mekanisme penyidikan, penyelidikan yang setara dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kami mendorong agar standar pemeriksaan ini segera dihasilkan,” tuturnya.

Temuan keempat dari Ombudsman RI adalah belum adanya unit khusus di kepolisian yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas.

Selanjutnya, temuan kelima adalah pihak kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

“Temuan keenam adalah belum terpenuhinya sarana prasarana untuk penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan, media, sarana, dan alat bantu untuk penyandang disabilitas,” ucapnya.

Widijantoro melanjutkan, temuan ketujuh adalah kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas untuk membantu melakukan pendampingan pada masyarakat penyandang disabilitas dalam menghadapi perkara hukum.

Terakhir, Ombudsman RI menemukan bahwa belum ada anggaran dari pihak kepolisian yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan.

“Maka, kami mendorong kepolisian untuk waktu-waktu ke depan bisa memasukkan dalam perencanaan program dan anggaran untuk bisa mendorong dan merealisasikan apa yang menjadi kewajiban mereka dalam konteks PP 39 Tahun 2020,” pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/16140801/ombudsman-dorong-kepolisian-penuhi-sarana-prasarana-untuk-masyarakat

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke