Kecurigaan tersebut muncul ketika Hendra akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura.
"Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).
Berangkat dari kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi di Singapura melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa Endang Rifai memiliki istri bernama Linawaty yang tengah terbaring sakit stroke di Singapura.
Setelah ditelusuri lebih mendalam, petugas mendapat informasi bahwa Linawaty mempunyai suami bernama Hendra Subrata, seorang buron yang menghilang selama 10 tahun terakhir
Tak lama kemudian, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura memberikan data dan informasi.
Petugas kemudian membandingkan foto antara Endang Rifai dan Hendra Subrata hingga melakukan pencocokan sidik jari.
"Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari Polri, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik," kata Ezer.
Pada 19 Februari 2021, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal permintaan bantuan pemulangan Hendra Subrata.
Upaya pemulangan dilakukan agar Kejaksaan Agung dapat melakukan eksekusi.
Tepat pada Sabtu (26/6/2021), Hendra Subrata akhirnya berhasil dideportasi dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura.
Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837 melalui Bandara Changi Airport.
"Keberadaan DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat terpidana akan memperpanjang paspor, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan fungsi Imigrasi untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut," tegas Ezer.
Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/27/08125811/petugas-amankan-buron-hendra-subrata-usai-curigai-nama-samaran-paspor