JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sedang mengkaji jenis vaksin apa saja yang bisa diberikan untuk program vaksinasi anak-anak.
Ia mengatakan, ada dua jenis vaksin Covid-19 yang dinilai bisa diberikan untuk anak-anak yaitu vaksin Sinovac dan vaksin Pfizer.
"Satu adalah Sinovac yang bisa antar umur 3 tahun sampai 17 tahun, kemudian satu lagi adalah Pfizer yang bisa umur 12 sampai 17, itu sudah keluar emergency use authorization-nya," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Namun, Budi mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait pemberian vaksin Covid-19 pada anak.
Selain itu, pemerintah akan melihat bagaimana negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat melakukan vaksinasi pada anak.
"Di grup mana mereka memberikan vaksin, sehingga kita bisa mengeluarkan keputusan yang komprehensif berdasarkan data yang ada, data penggunaan di negara-negara lain, dan juga data ilmiah kesehatan emergency authorization yang sudah diberikan terhadap perusahaan vaksin tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, berdasarkan data global, kasus Covid-19 pada anak usia 18 tahun ke bawah menunjukkan 99 persen dapat disembuhkan dibandingkan kelompok usia 18 tahun ke atas.
"Memang datanya di seluruh dunia untuk usia di bawah 18 tahun itu 99 Persen itu sembuh dibandingkan dengan usia 18 tahun ke atas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB (IDI) Daeng M Faqih mendorong vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Daeng mengatakan, menurut para pakar dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), vaksin Covid-19 sudah dirasa aman untuk anak.
"Kami sudah meminta itu kepada pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi kepada anak-anak harus segera dimulai," kata Daeng dalam diskusi daring, Kamis (24/6/2021)
Terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM), ia juga setuju bahwa perlu dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidikan dan anak.
Selain itu, diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan di sekolah seperti mengondisikan lingkungan sekolah itu steril.
"Ya karena kandungan virus di suatu tempat ya, di ruangan ruangan tertentu," ujar dia.
"Jadi syarat-syarat dari vaksinasi, protokol kesehatan, dan syarat sterilisasi lingkungan di sekolah itu secara umum harus dilakukan. Kemudian syarat zona yang boleh melakukan tatap muka itu harus kita juga tentukan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/13000831/kemenkes-diskusi-dengan-itagi-soal-vaksinasi-covid-19-pada-anak